Program Monitoring Evaluation & Planner Coordinator (For Indonesian nationality only) GF-RSSH (Principal Recipient: Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan)

Jakarta

  • Organization: UNDP - United Nations Development Programme
  • Location: Jakarta
  • Grade: Consultancy - Consultant - Contractors Agreement
  • Occupational Groups:
    • Monitoring and Evaluation
    • Project and Programme Management
    • Managerial positions
  • Closing Date: Closed

Background

THIS IS NOT A UNDP POSITION. UNDP IS ADVERTISING ON BEHALF OF GF – RSSH (Principal Recipient: Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan)

I. IDENTITAS JABATAN

 

    Nama Proyek

 

    Nama Jabatan

:

 

:

GF-RSSH (Principal Recipient: Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan)

Program Monitoring Evaluation & Planner Coordinator

    Durasi/Periode

:

1 tahun (perpanjangan kontrak berdasarkan kinerja dan ketersediaan dana dari GF – RSSH)

    Kode Jabatan

PMEP Coordinator

    Grade/Level

:

Coordinator

    Atasan

:

Project Management Unit Coordinator

    Lokasi

:

PR GF – RSSH di Kementerian Kesehatan Indonesia

 

II. LATAR BELAKANG

 

Indonesia adalah salah satu negara yang mendapat dukungan dari Global Fund untuk mengatasi masalah AIDS, Tuberkulosis dan Malaria sejak tahun 2003. Hingga tahun 2023, Indonesia telah menerima alokasi hibah dari The Global Fund (GF) sebesar USD 1,45 miliar (Rp 20,89 triliun) melalui Kementerian Kesehatan dan Organisasi Masyarakat. Melalui pendanaan Global Fund ini, lebih dari 20 juta jiwa telah diselamatkan, termasuk 10 juta jiwa di kawasan Indo-Pasifik. Selain itu, dana ini telah mencegah 146 juta infeksi baru sejak tahun 2012. Dana ini digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas obat-obatan yang diperlukan, tes diagnostik, layanan konseling dan dukungan, serta pelatihan tenaga medis dan rehabilitasi.

Selain itu, Global Fund juga telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan mitra lokal untuk membangun sistem kesehatan yang berketahanan dan berkelanjutan melalui program GF – RSSH. Program ini bertujuan untuk memperkuat aspek-aspek utama sistem kesehatan, antara lain memperkuat perencanaan dan penganggaran ATM pada dokumen-dokumen perencanaan di daerah, analisis kualitas belanja kesehatan ATM, penguatan laboratorium kesehatan masyarakat, integrasi layanan primer, pengembangan media dan modul pembelajaran jarak jauh terkait ATM, penelitian operasional, penguatan kurikulum ATM dan pengabdian masyarakat di Poltekkes, serta monitoring dan evaluasi.

Global Fund telah mengirimkan surat alokasi ke Indonesia berisi alokasi dana hibah untuk komponen ATM senilai USD 295.243.582 (Rp 4,25 triliun) untuk siklus permintaan hibah pendanaan tahun 2024-2026. Dari total dana yang telah dialokasikan ini, the Global Fund sangat merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mempunyai komponen program yang secara khusus untuk mendukung Sistem yang Tangguh dan Berkelanjutan untuk Kesehatan (atau Resilient and Sustainable System for Health / RSSH) yang lintas sektor / cross-cutting dengan komponen program AIDS, TB dan Malaria (ATM). Oleh karena itu, untuk komponen RSSH ini, dari CCM merekomendasikan agar Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Kesehatan sebagai Penerima Hibah Utama (PR RSSH) untuk periode 2024-2026, dengan total dana hibah sebesar USD 14,410,402.

Sekretariat Jenderal telah melakukan diskusi dan konsultasi dengan Technical Working Group (TWG) RSSH, TWG HIV/AIDS, TWG TB dan TWG Malaria dalam menyusun proposal hibah, untuk memastikan bahwa proposal hibah dapat mengakomodasi isu-isu lintas sektoral untuk setiap komponen penyakit. Setjen juga telah melakukan proses pemberian hibah dan negosiasi dengan Country Team Global Fund (CT GF) yang didukung oleh TWG dalam melengkapi semua dokumen yang disyaratkan harus diserahkan ke Grant Approval Committee (GAC). Setelah perjanjian hibah antara GF RSSH dengan Kementerian Kesehatan ditandatangani, maka dana hibah GF – RSSH ini perlu dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah disepakati oleh semua pihak. Oleh karena itu, Setjen Kemenkes memerlukan tim yang kompeten (yang disebut Program Management Unit) untuk dapat melaksanakan semua kegiatan yang telah disepakati dalam rencana kerja tersebut. Adapun posisi-posisi yang diperlukan antara lain sebagai Program Monitoring Evaluation and Planner – Coordinator, dengan detail tugas dan tanggung jawab seperti di bawah ini.

III. LINGKUP PEKERJAAN

Dibawah bimbingan dan pengawasan  dari PMUC, Planning, Monitoring & Evaluation Coordinator bertanggungjawab untuk merencanakan pendanaan (dari Global Fund untuk Sub Recipient dan mitra TA) dan program (indikator dan target); melakukan monitoring (supervisi, pengumpulan dan analisis data sesuai indikator dan capaian target) pelaksanaan program, serta melakukan evaluasi sesuai indikator dan capaian target (laporan dan umpan balik) program.

 

 

Duties and Responsibilities

IV. DIMENSI PEKERJAAN

 

1. Hubungan Kerja

Internal

Eksternal

  • APR/AS
  • Program Manager
  • Program Implementing Coordinator (PIC)
  • Unit lain di PMU

 

  • Global Fund (Country Team)
  • Country Coordinating Mechanism
  • Local Fund Agent (LFA)
  • Auditor Internal dan Eksternal

 

2. Besaran Pekerjaan

Program & Finansial

Non Finansial

  • Pelaporan quarterly ME data/indicator & kaitannya dengan serapan keuangan
  • Pelaporan PU capaian ME semester & kaitannya dengan serapan keuangan
  • Pelaporan PUDR capaian ME tahunan & kaitannya dengan serapan keuangan
  • Bawahan langsung: antara 6 - 7 orang
  • Bawahan tidak langsung: -

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 

1. Memimpin tim PME membuat rencana pendanaan dari Global Fund (GF) untuk Principal Recipient (PR) dan Sub Recipient (SR).

  • Mereview perencanaan kebutuhan dana.
  • Memastikan pembagian dana ke unit pelaksana pada tahun pertama persetujuan hibah. 
  • Mengkoordinasi perubahan dana (reprogram) pada saat pelaksanaan. 

2. Membantu Program Management Unit Coordinator (PMUC) menyusun perencanaan dan mereview implementasi program (indikator dan target).

  • Dengan Ketua Tim Kerja, Technical Working Group (TWG) dan mitra TA, menyusun indikator dan target program untuk disepakati dengan Global Fund.
  • Merinci target per indikator untuk pelaksanaan di tiap provinsi sampai dengan tingkat kabupaten/kota.
  • Melakukan koordinasi penyusunan petunjuk teknis monitoring dan evaluasi.
  • Melakukan koordinasi dan mereview perjanjian kerjasama dengan SR.
  • Bekerjasama dengan SR, TWG, GF dalam hal penyesuaian target.

 

3. Memonitor pelaksanaan program berupa supervisi, pengumpulan dan analisis data sesuai indikator dan capaian target.

  • Mereview data dan analisa hasil capaian kegiatan.
  • Menyediakan data dan informasi kegiatan kepada Ketua Tim Kerja, Karoren dan Sekjen
  • Melakukan supervisi untuk memastikan adanya laporan hasil capaian kegiatan. 
  • Membahas permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program dan mencari solusi.

4. Memastikan, melakukan telaah, dan mengelola tim untuk menyiapkan evaluasi kegiatan tepat waktu.

  • Memberikan umpan balik mengenai evaluasi aktivitas dalam bentuk surat Pimpinan dan memimpin pertemuan dengan SR dalam pelaksanaan evaluasi aktivitas.
  • Memimpin persiapan laporan mengenai hasil pencapaian aktivitas secara berkala (triwulan) kepada Sekjen dan TWG dan per semester kepada Global Fund.
  • Menyampaikan penjelasan kepada LFA dan auditor internal (Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan auditor eksternal) mengenai pencapaian hasil aktivitas.

5. Memastikan, melakukan telaah, dan mengelola secara berkala laporan PME dan laporan lainnya serta menyerahkan laporan-laporan tersebut tepat waktu.

  • Memimpin persiapan laporan PME dan memastikan semua laporan disampaikan dengan kualitas tinggi sesuai standar dan tepat waktu.
  • Memberikan tugas, melatih dan memberdayakan staf PME untuk memiliki keterampilan dan kompetensi yang mumpuni untuk menghasilkan laporan yang dibutuhkan.

a) Awal Hibah

- Perencanaan Kebutuhan Dana untuk PR dan SR

- Indikator dan Target Kegiatan

b) Laporan Triwulan, Semester dan Tahunan

- Pencapaian target kegiatan di tingkat PR dan SR  

- Umpan balik hasil capaian kegiatan SR pusat dan provinsi 

- Supervisi pencapaian program kepada Provinsi dan SR Pusat

- Rekomendasi temuan audit internal maupun eksternal

c) Laporan lain yang ditentukan oleh Manajemen.

6. Mendukung semua audit internal dan eksternal dalam hal proses audit maupun pelaporan.

  • Memberikan tugas kepada tim selama periode audit untuk memastikan proses dan permintaan dokumen untuk keperluan audit pendukung. 
  • Memastikan hubungan dengan auditor dikelola secara professional. 
  • Berkoordinasi dengan internal dan eksternal auditor untuk jadwal dan kunjungan lapangan serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  • Menindaklanjuti rekomendasi atas temuan audit baik internal maupun eksternal di tingkat PR dan SR. 

7. Melakukan pemantauan implementasi kegiatan di tingkat Principal Recipient (PR).

  • Membuat rekapitulasi pengajuan anggaran program PR RSSH untuk tahun berjalan.
  • Verifikasi pengajuan anggaran kegiatan SR (SR Dit. Tata Kelola Kesehatan Masyarakat, SR Adinkes) dan Implementing Unit.
  • Bekerja sama dengan tim dari unit kerja keuangan dan berkoordinasi dengan pimpinan GF- RSSH dalam memeriksa unit biaya. 
  • Berkoordinasi dan memfasilitasi antara pengajuan program terkait dengan PMU mengenai batasan anggaran yang ada dan melakukan revisi pengajuan anggaran bila diperlukan.
  • Memantau anggaran yang diajukan dari unit kerja lain, jika masih sesuai dengan patokan/pagu anggaran yang ada. 

8. Melakukan forecast dana bersama PMU dan tim dari unit keuangan PR RSSH untuk disbursement dana GF-RSSH.

9. Membuat Analisis Varians serapan anggaran dari PR RSSH untuk kebutuhan Progress Update (PU) atau Progress Update and Disbursement Request (PUDR).

10. Berkoordinasi dan memfasilitasi penyusunan TA Plan GF-RSSH.

11. Menerima memo anggaran dan memeriksa kode akun anggaran untuk dipastikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

12. Melakukan pengawasan dan melaksanakan pertemuan bulanan/triwulan dengan tim PME.

13. Memastikan penilaian evaluasi kinerja untuk tim, dilaksanakan sesuai prosedur dan target waktu yang ditetapkan.

14. Berperan aktif melakukan koordinasi dengan Koordinator unit lain di bawah Project Management Unit.

15. Membina hubungan baik dengan internal PME staf, pihak lain termasuk pemerintah/kementerian, donor, dan pihak terkait lainnya.

16. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

 

 

Competencies

VIII. INDIKATOR KINERJA UTAMA

 

No

Sasaran

Target

Bobot (%)

Frekuensi Laporan

Sumber Data

1.

Penyusunan budget semester untuk PR dan SR

Awal periode hibah

20%

Periode hibah

Work Plan

2.

Penjabaran indikator dan target kegiatan

Awal periode hibah

25%

Periode hibah

Tabel Indikator & Target

3.

(1) Laporan kepada Manajemen melalui PMUC diserahkan tepat waktu sesuai  prosedur

(2) Laporan yang diserahkan berkualitas dengan sedikit atau tanpa koreksi

 

 

Draft laporan pencapaian target kegiatan di tingkat PR, SR dan SSR disampaikan kepada Pemerintah dan CCM secara triwulan - 1 bulan setelah akhir triwulan

 

Draft laporan yang sama seperti diatas untuk GF – semester

 

Umpan balik hasil capaian kegiatan kepada SR Pusat dan Provinsi di awal Mei, Agustus, November, Februari

 

Rapat semesteran - 1,5 bulan setelah akhir semester

 

 

Supervisi capaian program kepada Provinsi dan SR Pusat 3 sampai dengan 5 provinsi per tahun

 

 

 

25%

Triwulanan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Semester

 

 

 

Triwulanan

 

 

 

 

 

 

Semester

 

 

 

 

Tahunan

Laporan Triwulan

 

 

 

 

 

 

 

 

PUDR

 

 

 

Surat Umpan Balik

 

 

 

 

 

Materi Presentasi Evaluasi Semester

 

Laporan Supervisi

4.

Tindak lanjut rekomendasi audit terkait program

100% sesuai target waktu

10%

Semester

Performance Letter

5.

Bekerja secara efektif dengan tim dan unit lain untuk memastikan target PME (pelaporan & supervisi) tercapai

100% target PME tercapai

 

5%

Tahunan

Laporan Target unit PME

 

6.

Pelaksanaan evaluasi kinerja kepada seluruh tim PME

100% sesuai periode (Juni dan Desember) dan tepat waktu

5%

Semester

Tahunan

Rekapitulasi Penilaian Kinerja

7.

Semua staf di unit PME mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di PMU

Nol pelanggaran

5%

Tahunan

Laporan HR

8.

Semua staf PME menjalani training internal/eksternal

Minimal 1 kali/tahun

5%

Tahunan

Tanda bukti partisipasi

 

 

 

 

100%

 

 

 

KOMPETENSI

Kompetensi Teknis

• Pengetahuan mengenai manajemen program, epidemiologi, biostatistik, health system

• Penguasaan Microsoft Office (Word, Excel, PowerPoint)

Kompetensi Inti

• Adaptasi & Kerjasama 

• Akuntabilitas

• Kualitas Kerja

• Pencapaian Program

 

Kompetensi Peran

? Kepemimpinan Strategis & Pengawasan

? Pengembangan & Pembelajaran Staf

 

Required Skills and Experience

VI.   KUALIFIKASI

Pendidikan

Minimal S1 (S2 lebih diutamakan) jurusan Kesehatan Masyarakat, epidemiologi statistik, ekonomi pembangunan, atau yang terkait.

Pengalaman

  • Memiliki pengalaman kerja di bidang kesehatan minimal 5 tahun (lebih diutamakan berpengalaman kerja di pemerintahan untuk proyek pembangunan kesehatan dengan donor internasional).
  • Memiliki pengalaman kerja dengan GFATM lebih diutamakan, terutama berpengalaman membuat programmatic workplan (rencana kerja program) dengan detailed budget.
  • Memiliki pengalaman kerja membuat laporan monitoring pelaksanaan proyek/program untuk setiap indikator secara berkala sehingga dapat digunakan untuk melakukan proses evaluasi di periode selanjutnya.
  • Memiliki kemampuan berkoordinasi yang baik secara horizontal maupun vertikal, baik secara internal organisasi, maupun dengan pihak eksternal seperti donor, auditor dan semua stakeholder.

Bahasa

Lancar membaca dan menulis dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia

 

TID0000069225

This vacancy is now closed.
Fellow badge

This feature is included in the Impactpool Fellowship.

Become a Fellow and get a summary of the job description to quickly understand the role and the requirements